Landing Page Di Sini

logo pn logo bkh kartini

POSBAKUM PN TULUNGAGUNG - BKH KARTINI

Layanan Bantuan Hukum Gratis


Jenis Layanan Pos Bantuan Hukum Online

Sesuai dengan Perma No.1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan


+ Prosedur Layanan

Posbakum online memberikan informasi dan konsultasi atau advis hukum kepada para pencari keadilan dengan mekanisme konsultasi secara online yaitu melalui chat ataupun video call menggunakan Whatsapp. Untuk memulasi konsultasi silahkan klik icon WA bewarna hijau di pojok kanan bawah, atau klik disini


+ Prosedur Layanan

Posbakum Online memberikan bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.

Mekanisme pembuatan dokumen hukum secara online adalah sebagai berikut :

1. Pemohon melakukan konsultasi secara online dengan petugas posbakum menggunakan whatsapp

2. Setelah dipahami permasalahannya, petugas posbakum meminta pemohon menyiapkan dokumen yang dibutuhkan termasuk SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)

3. Semua berkas difoto secara jelas dan diupload di form yang telah disediakan. Untuk upload dokumen, silahkan klik disini

4. Selanjutnya Petugas Posbakum akan membuatkan dokumen hukum yang dibutuhkan

5. Setelah selesai dokumen hukum akan dikirimkan secara online melalui WA


+ Prosedur Layanan

Selain memberikan layanan konsultasi hukum dan bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, Posbakum juga memberikan layanan penyediaan informasi daftar organisasi bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

Untuk memperoleh informasi tersebut silahkan klik disini


JENIS-JENIS LAYANAN

INFORMASI HUKUM

Memberikan segala informasi pelayanan hukum yang disediakan oleh POSBAKUM PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG.

SELENGKAPNYA

KONSULTASI HUKUM

Formulir ini dibuat sebagai penyedia layanan Konsultasi Hukum di POSBAKUM PN Tulungagung guna mempermudah masyarakat untuk memperoleh layanan POSBAKUM secara ONLINE

SELENGKAPNYA

ADVIS HUKUM

Formulir ini dibuat sebagai penyedia layanan Konsultasi Hukum di POSBAKUM PN Tulungagung guna mempermudah masyarakat untuk memperoleh layanan POSBAKUM secara ONLINE

SELENGKAPNYA

DOKUMEN HUKUM

Formulir ini dibuat sebagai penyedia layanan Konsultasi Hukum di POSBAKUM PN Tulungagung guna mempermudah masyarakat untuk memperoleh layanan POSBAKUM secara ONLINE

SELENGKAPNYA

SYARAT-SYARAT

Syarat-syarat dalam pendaftaran perkara Permohonan Penetapan Perubahan / Perbaikan Akta, Syarat-Syarat Pengajuan Permohonan Penetapan Anak Angkat, Pengajuan Permohonan Penetapan Pengampu, dll.

SELENGKAPNYA

F.A.Q

Jenis layanan hukum yang diberikan oleh Posbakum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.

Jam layanan pada hari Senin hingga Kamis yaitu pukul 09.00-12.00 WIB, sedangkan hari Jum’at yaitu pukul 09.00-11.00 WIB

Tidak, Penerima layanan dapat mendapat layanan hukum dengan mengakses https://linktr.ee/posbakumpntulungagung apabila tidak dapat datang langsung ke Pengadilan Negeri Tulungagung

Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung rangkap 3 (tiga) dan dimasukkan ke dalam CDR, Fotocopy KTP, Fotocopy surat kematian dari desa / RS, Fotocopy KK, Fotocopy Surat Keterangan Desa tentang hubungan keluarga Pemohon, Fotocopy Buku Nikah, Fotocopy Akta Kelahiran (opsional), Fotocopy KTP 2 orang saksi (Keterangan Semua bukti no 2-7 rangkap 1 dan dimateraikan/dinazegel di Kantor Pos, Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi tidak dimateraikan/dinazegel, Dalam persidangan harus membawa 2 orang saksi + KTP saksi dan membawa bukti asli)

Sidang pertama dilaksanakan 7 hari setelah Pemohon/Tergugat mendaftarkan Permohonan/Gugatan.

Tentang Kami

Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Tulungagung - Biro Konsultasi Hukum KARTINI

SYARAT-SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PENETAPAN PENGESAHAN/PENGAKUAN ANAK

  1.       Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung rangkap 3 (tiga) dan dimasukkan ke dalam CDR. 2....

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *