SYARAT-SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PENETAPAN PENGESAHAN/PENGAKUAN ANAK

 



1.      Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung rangkap 3 (tiga) dan dimasukkan ke dalam CDR.

2.      Fotocopy KTP Para Pemohon

3.      Fotocopy Surat Nikah

4.      Fotocopy Akte Kelahiran

5.      Fotocopy KK Para pemohon

6.      Fotocopy Ijazah bila sudah mempunyai

7.      Surat Keterangan Desa terkait pernikahan secara agama

8.      Surat Keterangan Desa terkait orang tua anak

9.      Fotocopy KTP 2 orang saksi

 

Keterangan

Ø  Semua bukti no 2-8 rangkap 1 dan dimateraikan/dinazegel di Kantor Pos

Ø  Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi tidak dimateraikan/dinazegel

Ø  Dalam persidangan harus membawa 2 orang saksi + KTP saksi dan membawa bukti asli

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *