SYARAT-SYARAT PENGAJUAN GUGATAN PEMBATALAN AKTA

 


 

 

1.      Surat Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung rangkap 3 (tiga) dan dimasukkan ke dalam CDR.

2.      Fotocopy KTP Penggugat

3.      Fotocopy Akta Kelahiran

4.      Fotocopy KK Penggugat

5.      Fotocopy KTP Orang Tua Kandung

6.      Fotocopy KK Orang Tua Kandung

7.      Fotocopy Surat Nikah orang tua kandung

8.      Surat Keterangan Kelahiran

 

Keterangan

·         Semua syarat no 2-11 rangkap 1 dan dimateraikan/dinazegel di Kantor Pos

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *