SYARAT-SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PENETAPAN AKTE KEMATIAN


1.      Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung rangkap 3 (tiga) dan dimasukkan ke dalam CDR.

2.      Fotocopy KTP

3.      Fotocopy surat kematian dari desa / RS

4.      Fotocopy KK

5.      Fotocopy Surat Keterangan Desa tentang hubungan keluarga Pemohon

6.      Fotocopy Buku Nikah

7.      Fotocopy Akta Kelahiran (opsional)

8.      Fotocopy KTP 2 orang saksi


Keterangan

Ø  Semua bukti no 2-7 rangkap 1 dan dimateraikan/dinazegel di Kantor Pos

Ø  Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi tidak dimateraikan/dinazegel

Ø  Dalam persidangan harus membawa 2 orang saksi + KTP saksi dan membawa bukti asli


Postingan Terkait

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *