SYARAT-SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PENETAPAN AKTE KEMATIAN
1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan
Negeri Tulungagung rangkap 3 (tiga) dan dimasukkan ke dalam CDR.
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy surat kematian dari desa / RS
4. Fotocopy KK
5. Fotocopy Surat Keterangan Desa tentang hubungan keluarga
Pemohon
6. Fotocopy Buku Nikah
7. Fotocopy Akta Kelahiran (opsional)
8. Fotocopy KTP 2 orang saksi
Keterangan
Ø Semua
bukti no 2-7 rangkap 1 dan dimateraikan/dinazegel di Kantor Pos
Ø Fotocopy
KTP 2 (dua) orang saksi tidak dimateraikan/dinazegel
Ø Dalam
persidangan harus membawa 2 orang saksi + KTP saksi dan membawa bukti asli