SYARAT-SYARAT PENGAJUAN GUGATAN PEMBATALAN AKTA
1.
Surat Gugatan yang ditujukan kepada
Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung rangkap 3 (tiga) dan dimasukkan ke dalam
CDR.
2.
Fotocopy
KTP Penggugat
3.
Fotocopy
Akta Kelahiran
4.
Fotocopy
KK Penggugat
5.
Fotocopy
KTP Orang Tua Kandung
6.
Fotocopy
KK Orang Tua Kandung
7. Fotocopy Surat Nikah orang tua kandung
8. Surat Keterangan Kelahiran
9.
Fotocopy
KTP Orang Tua Angkat
10.
Fotocopy
KK Orang Tua Angkat
11. Fotocopy Surat Nikah orang tua angkat
Keterangan
·
Semua
syarat
no 2-11
rangkap 1
dan
dimateraikan/dinazegel di Kantor Pos