SYARAT-SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PENETAPAN ANAK ANGKAT ( Anak angkat min.usia 6 bulan )
1.
Surat permohonan yang
ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung rangkap 3 (tiga) dan
dimasukkan ke dalam CDR.
2.
Fotocopy
KTP pemohon / orang tua angkat
3.
Fotocopy
Surat Nikah orang tua angkat
4.
Fotocopy
KK pemohon / orang tua angkat
5.
Fotocopy
KTP Orang Tua Kandung
6.
Fotocopy
Surat Nikah orang tua kandung
7.
Fotocopy
KK Orang Tua kandung
8.
Fotocopy
Akta Kelahiran Anak
9.
Fotocopy
Surat Penyerahan anak diketahui oleh kepala desa pemohon
10.
Fotocopy Surat Kelakuan
Baik (SKCK) pemohon dari polisi
11.
Fotocopy
Surat Keterangan Sehat pemohon
12.
Fotocopy
Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
13.
Fotocopy KTP 2 orang
saksi
14.
Apabila
anak tersebut lahir diluar kota Tulungagung maka pengajuan angkat di mana anak
itu dilahirkan
Keterangan
Ø Semua bukti no 2-12 rangkap 1 dan dimateraikan/dinazegel di Kantor Pos
Ø
Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi tidak
dimateraikan/dinazegel