SYARAT-SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PENETAPAN PERUBAHAN / PERBAIKAN AKTA
1.
Surat permohonan yang
ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung rangkap 3 (tiga) dan
dimasukkan ke dalam CDR.
2. Fotocopy KTP pemohon
3. Fotocopy Surat Nikah
4. Fotocopy Akte Kelahiran
5. Fotocopy KK pemohon
6. Fotocopy Ijazah bila sudah mempunyai
7. Surat Keterangan Desa
8. Fotocopy KTP 2 orang saksi
Keterangan
Ø Semua
bukti no 2-7 rangkap 1 dan dimateraikan/dinazegel di Kantor Pos
Ø Fotocopy
KTP 2 (dua) orang saksi tidak dimateraikan/dinazegel
Ø Dalam
persidangan harus membawa 2 orang saksi + KTP saksi dan membawa bukti asli