SYARAT-SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PENETAPAN PERUBAHAN / PERBAIKAN AKTA

 

1.      Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung rangkap 3 (tiga) dan dimasukkan ke dalam CDR.

2.    Fotocopy KTP pemohon

3.    Fotocopy Surat Nikah

4.    Fotocopy Akte Kelahiran

5.    Fotocopy KK pemohon

6.    Fotocopy Ijazah bila sudah mempunyai

7.    Surat Keterangan Desa

8.    Fotocopy KTP 2 orang saksi

 

 

Keterangan

Ø  Semua bukti no 2-7 rangkap 1 dan dimateraikan/dinazegel di Kantor Pos

Ø  Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi tidak dimateraikan/dinazegel

Ø  Dalam persidangan harus membawa 2 orang saksi + KTP saksi dan membawa bukti asli

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *