SYARAT-SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PENETAPAN WALI/ IJIN MENJUAL


 

 

1.         Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung rangkap 3 (tiga) dan dimasukkan ke dalam CDR

2.         Fotocopy Surat Nikah

3.         Fotocopy KTP Pemohon

4.         Fotocopy KK Pemohon

5.         Fotocopy Akta Kematian

6.         Fotocopy Akta Kelahiran Anak

7.         Fotocopy Sertifikat tanah / buku tabungan bank / SPPT / bukti pendukung lainnya

8.         Fotocopy KK orang tua ahli waris / yang meninggal

9.         Surat Keterangan Desa terkait hubungan wali dengan orang tua ahli waris

10.     Fotocopy KTP 2 orang saksi

 

Keterangan

Ø  Semua bukti no 2-9 rangkap 1 dan dimateraikan/dinazegel di Kantor Pos

Ø  Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi tidak dimateraikan/dinazegel

Ø  Dalam persidangan harus membawa 2 orang saksi + KTP saksi dan membawa bukti asli 

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *